Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
27 Aug 2026
Sekretariat
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2025Sekretariat DPRD menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur ...
-
27 Aug 2026
Sekretariat
Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya ...
-
27 Aug 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tigaraksa, 23 Juli 2026 – DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat ...
-
27 Aug 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak ...
-
26 Aug 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tangerang — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati ...