Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
15 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ...
-
14 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG, 23 September 2026 - DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda “Penetapan Program ...
-
14 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG, 21 September 2026 — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (21/9/2026) di ...
-
13 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG, 14 September 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam ...
-
13 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan penjelasan atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan ...