Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
20 Jun 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tangerang — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda ...
-
20 Jun 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian ...
-
20 Jun 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan utilitas ...
-
20 Jun 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tangerang – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos., menerima audiensi warga Perumahan Kutabumi 6 ...
-
20 Jun 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tangerang – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan dukungan ...