Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 11,334 pembaca ADMIN Setwan

Uraian Tugas DPRD


FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRD KABUPATEN TANGERANG

DPRD Kabupaten Tangerang terdiri atas anggota Partai Politik yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD Kabupaten Tangerang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD adalah sebagai berikut 

( 1 ) DPRD Kabupaten Tangerang mempunyai tugas

  1.       pembentukan Perda;
  2.       anggaran; dan
  3.       pengawasan.

( 2 )  DPRD mempunya tugas dan wewenang :

  1. membentuk Perda bersama Bupati;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. memilih Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.