Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 110,122 pembaca ADMIN Setwan

Tupoksi Sekretariat DPRD


Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang

Mengacu Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :

(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya.

(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggara administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggara administrasi keuangan DPRD;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
  4. fasilitasi penyelenggaraan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD; dan
  5. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris DPRD mempunyai rincian tugas:

  1. merumuskan program kerja, melaksanakan kebijakan strategis, dan teknis fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan;
  2. mengkoordinasikan fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan;
  3. membina, mengawasi, mengendalikan, dan melaksanakan tugas kesekretariatan serta perencanaan dan keuangan;
  4. mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
  5. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli fraksi;
  6. mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD; dan
  7. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD.