Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
15 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ...
-
14 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG, 23 September 2026 - DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda “Penetapan Program ...
-
14 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG, 21 September 2026 — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (21/9/2026) di ...
-
13 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG, 14 September 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam ...
-
13 Oct 2026
DPRD Kab. Tangerang
TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan penjelasan atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan ...