Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
27 Aug 2026
Sekretariat
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2025Sekretariat DPRD menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur ...
-
27 Aug 2026
Sekretariat
Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya ...
-
27 Aug 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tigaraksa, 23 Juli 2026 – DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat ...
-
27 Aug 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak ...
-
26 Aug 2026
DPRD Kab. Tangerang
Tangerang — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati ...