Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
02 Dec 2023 927 pembaca ADMIN Setwan

DPRD Kabupaten Tangerang Menetapkan 9 Raperda dalam Propemperda Tahun 2024 Mendatang

Tigaraksa - DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD terhadap ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada Rabu, 22 November 2023 di ruang rapat paripurna. Terdapat 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang terdiri dari 4 Raperda Eksekutif, 3 Raperda Kumulatif Terbuka, 2 Raperda Inistiaf.

Pembangunan hukum melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus memperhatikan substansi hukum, kelembagaan hukum, dan budaya hukum serta diiringi dengan penegakan hukum secara tegas dan konsisten dengan tetap menjungjung tinggi hak asasi manusia. Jika hal tersebut dipenuhi, maka Perda akan mampu mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan, Pembangunan, serta instrumen penyelesaian masalah secara adil.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, pembentukan Peraturan Daerah harus direncanakan terlebih dahulu secara matang melalui program penentuan skala prioritas yang dikenal dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” jelas Wakil Ketua I H. Astayudin saat membacakan Keputusan DPRD.

Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang memuat skala prioritas program legislasi daerah dengan jangka waktu tertentu yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan sistem hukum di daerah.

Berdasarkan Pasal 140 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD maupun Bupati. Ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah.

DPRD dengan fungsi legislasinya dapat mengajukan Raperda Inisiatif atau pemrakarsa sehingga perlu disusun dan ditetapkan prioritas Raperda yang akan didahulukan pembahasannya. Selain itu, penentuan prioritas juga didasarkan kepada batas kemampuan DPRD dalam menghasilkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah dan tingkat urgensinya.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tangerang No. 24 tahun 2023, DPRD telah menyetujui 9 Raperda yang ditetapkan pada Propemperda tahun 2024 mendatang. Adapun perinciannya sebagai berikut:

Raperda Eksekutif Pemkab Tangerang:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045
  • Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
  • Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang Kabupaten Tangerang
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Raperda Kumulatif Terbuka:

  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
  • Perubahan APBD Tahun 2024
  • APBD Tahun 2025

Raperda Inisiatif DPRD:

  • Penyelenggaraan Keolahragaan
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

(HR/humpropub)