Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia ASN, BKPSDM Provinsi Banten, menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) di lingkungan pemerintah provinsi Banten. Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 21-28 Maret 2024 dengan metode pembelajaran online/virtual.
Pada Pelatihan ini, disampaikan pentingnya pengelolaan web dinas bagi Perangkat Daerah. Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang.
Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. UU KIP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses mengambil keputusan publik.
Dalam kesempatan ini, Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Dino Pramono, S.E., dalam pemaparannya menyampaikan beberapa poin-poin penting yaitu :
- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
- Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
- Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Selain dari Diskominfo Provinsi Banten, pada pelatihan ini juga disampaikan materi Perspektif Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Komisi Informasi Pusat RI dengan Tya Tirta Sari. Materi ini disampaikan secara interaktif dengan contoh kasus yang pernah terjadi di beberapa instansi dan tanya jawab dari peserta pelatihan.
WRY/hubpropub
Berita Lainnya
-
10 Jun 2026
DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Tangerang — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda ...
-
09 Jun 2026
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian ...
-
02 Jun 2026
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Penataan Utilitas Jaringan Telekomunikasi
TANGERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan utilitas ...
-
02 Jun 2026
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Terima Audiensi Warga Kutabumi 6 Residence
Tangerang – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos., menerima audiensi warga Perumahan Kutabumi 6 ...
-
02 Jun 2026
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Penanganan dan Mitigasi Banjir di Kawasan Pasir Bolang
Tangerang – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan dukungan ...