Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
09 Jun 2026 53 pembaca ADMIN Setwan

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos., menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD akan mencermati secara seksama dokumen yang disampaikan Pemerintah Daerah guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“DPRD Kabupaten Tangerang akan membahas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara cermat, objektif, dan proporsional. Hal ini penting agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat paripurna tidak hanya menjadi forum penyampaian dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga sarana evaluasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, dalam penyampaian penjelasan Bupati terhadap Raperda tersebut, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.

“Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan di berbagai sektor pembangunan, termasuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta bidang sosial kemasyarakatan.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.