Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Penataan Utilitas Jaringan Telekomunikasi
TANGERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan utilitas jaringan
telekomunikasi, Kamis (21/05/2026), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten
Tangerang, Tigaraksa.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan
sebelumnya mengenai utilitas jaringan telekomunikasi sekaligus merespons
aspirasi masyarakat terkait keberadaan jaringan kabel yang perlu ditata secara
lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang,
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Dinas Bina Marga dan Sumber
Daya Air Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Asosiasi Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Turut hadir Anggota Komisi II DPRD Kabupaten
Tangerang, Yakub, Deden Umardani, dan Cahyo Sujana Ubay, S.Pd.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden
Umardani, mengatakan RDP tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas
langkah-langkah penataan utilitas jaringan telekomunikasi di Kabupaten
Tangerang.
"Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan sebagai
tindak lanjut pembahasan sebelumnya terkait utilitas jaringan telekomunikasi.
Kami ingin memastikan penataan jaringan dapat dilakukan secara tertib,
terkoordinasi, dan tidak menimbulkan permasalahan bagi masyarakat,"
ujarnya.
Menurut Deden, keberadaan jaringan telekomunikasi
memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan layanan digital masyarakat.
Namun demikian, penataannya harus tetap memperhatikan aspek keselamatan,
ketertiban lingkungan, estetika wilayah, serta kesesuaian dengan tata ruang
daerah.
"Jaringan telekomunikasi merupakan kebutuhan penting
bagi masyarakat. Namun penempatannya harus sesuai aturan agar tidak mengganggu
kenyamanan, keselamatan, maupun keindahan lingkungan," jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan kabel utilitas yang belum
tertata masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten
Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah mulai melakukan penataan,
salah satunya melalui rencana relokasi kabel udara ke kabel bawah tanah pada
beberapa ruas jalan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Deden menilai upaya tersebut memerlukan kolaborasi
seluruh pihak, baik perangkat daerah, penyelenggara jaringan, asosiasi, maupun
pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, koordinasi dan pengawasan menjadi
faktor penting agar proses penataan berjalan efektif dan berkelanjutan.
"Penataan utilitas jaringan telekomunikasi harus
dilakukan secara terpadu. Diperlukan data yang akurat, koordinasi yang kuat,
serta komitmen dari seluruh penyelenggara jaringan agar penataan dapat berjalan
optimal," ungkapnya.
Ia juga mendorong perangkat daerah terkait bersama
asosiasi penyelenggara jaringan untuk menyusun langkah teknis yang lebih
konkret, mulai dari pemetaan jaringan, penertiban kabel yang tidak sesuai
ketentuan, hingga penyusunan mekanisme pengawasan di lapangan.
"Melalui RDP ini kami berharap terdapat tindak
lanjut yang jelas dalam bentuk pemetaan, penataan, dan pengawasan utilitas
jaringan. Seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan
jaringan telekomunikasi yang lebih tertib di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Deden menegaskan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang akan
terus menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi terhadap persoalan utilitas
jaringan telekomunikasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, keselamatan
masyarakat, dan penataan wilayah.
"DPRD Kabupaten Tangerang akan terus mengawal
persoalan ini sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Harapannya, penataan
utilitas jaringan telekomunikasi dapat mendukung pelayanan digital masyarakat
sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman,"
pungkasnya.
Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang
berharap penataan utilitas jaringan telekomunikasi dapat berjalan lebih optimal
melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, asosiasi penyelenggara
jaringan, dan seluruh pihak terkait.
Berita Lainnya
-
10 Jun 2026
DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Tangerang — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda ...
-
09 Jun 2026
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian ...
-
02 Jun 2026
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Penataan Utilitas Jaringan Telekomunikasi
TANGERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan utilitas ...
-
02 Jun 2026
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Terima Audiensi Warga Kutabumi 6 Residence
Tangerang – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos., menerima audiensi warga Perumahan Kutabumi 6 ...
-
02 Jun 2026
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Penanganan dan Mitigasi Banjir di Kawasan Pasir Bolang
Tangerang – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan dukungan ...