Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
29 Nov 2023 1,130 pembaca ADMIN Setwan

DPRD Kabupaten Tangerang Setuju Raperda APBD Tahun 2024 Menjadi Peraturan Daerah

Tangerang - DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Pj. Bupati dan DPRD terhadap ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 pada Senin, 27 November 2023 di Ruang Rapat Gabungan.

Sekretaris Dewan Neneng Almirah selaku pembaca Laporan Badan Anggaran menjelaskan bahwa KUA dan PPAS tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dengan Bupati pada tanggal 9 Agustus 2023 memiliki manfaat terhadap masyarakat luas dan dapat menunjang upaya pemenuhan target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tangerang tahun 2024-2026.

Dengan demikian program dan kegiatan pembangunan mengacu pada, 1). Prioritas kebutuhan masyarakat berdasarkan usulan Musrenbang dan pokok-pokok pikiran DPRD; 2). Sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dengan prioritas nasional; 3). Penyelesaian isu dan masalah pembangunan yang penting dan mendesak.

Dalam upaya sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, maka Tema Pembangunan Kabupaten Tangerang Tahun 2024 adalah “Pemantapan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, di mana prioritas pembangunan diarahkan kepada, 1). Meningkatkan perekonomian masyarakat; 2). Meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing; 3). Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang terpadu; dan 4). Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Mekanisme pembahasan RAPBD Tahun 2024 ini dilaksanakan 2 (dua) tahap, yakni, tahap I Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD Tahun  2023 pada tanggal 14 September 2023; Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada tanggal 25 September 2023; Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada  tanggal 2 Oktober 2023, serta Rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD pada tanggal 24 s/d 28 Oktober 2023. Lalu, tahap II Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda  APBD Tahun 2024. 

Pada tahun anggaran 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tangerang merancang APBD sebesar Rp7.686.148.480.011. Adapun struktur di dalamnya meliputi Pendapatan Daerah, dianggarkan sebesar Rp7.386.148.480.011,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp7.673.908.480.011,- yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Lalu, Pembiayaan Daerah yang terdiri dari anggaran Penerimaan sebesar Rp300.000.000.000 dan anggaran Pengeluaran sebesar Rp 12.240.000.000,-.

Setelah penyampaian struktur APBD, rapat dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi yang disampaikan oleh perwakilan dari anggota legislatif tiap fraksi. Dimulai dari F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Lisiawati Lase, F-Partai Gerindra oleh Nasrulloh Ahmad, F-Partai Golkar oleh Muhamad Amud, F-Partai Demokrat oleh Cahyo Sujana Ubay, F-Partai Keadilan Sejahtera oleh Sapri, F-Partai Persatuan Pembangunan oleh Ahmad Syarief, F-Partai Kebangkitan Bangsa oleh Ahmad Baedowi, dan F-Partai Amanat Nasional oleh Ukar Sar’ih.

Ke delapan fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang tersebut menyampaikan saran dan masukan terkait Rancangan APBD tahun 2024 yang sebelumnya sudah dibacakan. Selain itu juga, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2024 untuk menjadi Peraturan Daerah.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Andi Ony menyampaikan bahwa dalam pendapat akhir tersebut tercermin semangat kebersamaan serta kearifan yang dilandasi totalitas rasa pengabdian yang tinggi, sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Hal ini dapat dijadikan rujukan untuk mencapai kata mufakat dalam menetapkan hasil akhir dari Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” jelas Pj. Bupati (HR/humpropub)