Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Banten Corruption Watch (BCW) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Anti Korupsi)
Tangerang – Komisi I DPRD Kabupaten
Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Banten Corruption
Watch (BCW) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Anti Korupsi) pada Kamis
(2/7/2026), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang.
RDP tersebut membahas temuan terkait pembangunan fasilitas umum berupa
stadion mini di sejumlah kecamatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), namun sebagian lahannya belum memiliki kepastian
hukum sebagai aset Pemerintah Daerah.
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Capt. Fikri
Faiz Muhammad, S.Tr.Pel., M.Mar., dan dihadiri Anggota Komisi I M. Nur Rojab,
Dicky Setiawan, perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perumahan,
Permukiman dan Pemakaman (Perkim), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, para camat, serta
pihak pelapor.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, M. Nur Rojab, menegaskan bahwa
legalitas aset daerah harus menjadi perhatian serius karena stadion mini
tersebut dibangun menggunakan anggaran daerah dan telah dimanfaatkan oleh
masyarakat.
"Stadion mini ini sudah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,
khususnya sebagai sarana olahraga. Namun, manfaat tersebut harus diiringi
dengan kepastian hukum atas status lahannya. Jangan sampai fasilitas yang
dibangun menggunakan APBD justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian
hari," ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi I meminta OPD terkait menyampaikan data yang lebih
rinci pada rapat evaluasi berikutnya, meliputi progres sertifikasi, nomor
pengajuan ke BPN, hingga kendala yang dihadapi pada masing-masing objek tanah.
"Kami menginginkan data yang konkret. Mana yang sudah selesai, mana
yang masih dalam proses, serta apa kendalanya harus dijelaskan secara terbuka
agar penyelesaiannya dapat terukur," tegasnya.
Sementara itu, Capt. Fikri Faiz Muhammad menyampaikan bahwa RDP ini menjadi
forum untuk menyinkronkan data antara pelapor, OPD teknis, pemerintah
kecamatan, dan BPN.
"Forum ini penting untuk menyamakan data. Apabila terdapat perbedaan
antara data pelapor, catatan OPD, maupun data pada sistem pertanahan, maka
harus segera disinkronkan agar tidak menimbulkan persoalan baru," katanya.
Ia juga mendorong agar bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan tidak dalam sengketa segera diajukan untuk proses sertifikasi.
"Prinsipnya, aset daerah harus memiliki kepastian, baik secara fisik
maupun secara hukum. Apabila status lahannya sudah clean and clear, maka proses
pendaftarannya tidak perlu ditunda lagi," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa lahan yang
berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), girik, maupun Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) pada prinsipnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Pakai
atas nama Pemerintah Daerah, sepanjang seluruh persyaratan yuridis dan
administratif telah terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendorong BPKAD
bersama Dinas Perkim untuk mempercepat proses pengajuan sertifikasi aset
stadion mini kepada BPN. DPRD juga meminta agar persoalan tersebut dikawal
secara serius sehingga aset fasilitas publik memiliki kepastian hukum dan dapat
dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Berita Lainnya
-
10 Aug 2026
LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2025Sekretariat DPRD menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur ...
-
10 Aug 2026
Standar Pelayanan dan Motto Maklumat Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya ...
-
30 Jul 2026
KOMISI IV DPRD KABUPATEN TANGERANG GELAR RDP BAHAS DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KAWASAN CITRA RAYA
Tigaraksa, 23 Juli 2026 – DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat ...
-
30 Jul 2026
KOMISI IV DPRD KABUPATEN TANGERANG GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT BAHAS TINDAK LANJUT PENANGANAN BANJIR DI PERUM GRAND HARMONI 2
Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak ...
-
27 Jul 2026
Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Tangerang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027
Tangerang — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati ...