Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
04 Jan 2024 551 pembaca ADMIN Setwan

Masa Sidang Tahun 2024 Dibuka, DPRD Ambil Sumpah Pengganti Antar Waktu

DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembukaan sidang DPRD tahun 2024 dan pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota sisa jabatan 2019-2024 atas nama Didi Suryadi yang menggantikan Wishnu Yudhamukti yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Selasa, (02/01).

Sebelumnya, Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi  Banten   telah  mengeluarkan  Surat Nomor: 155/D/BB-PKS/X/2023 tanggal 07 Oktober  2023  perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2019-2024 a.n. Wishnu Yudhamukti yang digantikan oleh Didi Suryadi untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Menyikapi permohonan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 194 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 pasal 111 Ayat (3), DPRD telah mengusulkan calon pengganti Anggota DPRD tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati untuk memperoleh Pemberhentian dan Peresmian.

Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota DPRD secara resmi, Pengganti Antar Waktu harus mengucapkan sumpah/janji terlebih dahulu. Adapun landasan hukum sebagai dasar pengucapan sumpah/janji mengacu pada Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 dan Pasal 121 Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Pembacaan sumpah dipandu langsung oleh Ketua DPRD H. Kholid Ismail bersama rohaniawan Sarja terhadap Didi Suryadi yang disaksikan oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD di ruang rapat paripurna, termasuk juga Pj. Bupati Andi Ony. Prosesi tersebut dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengucapan sumpah/janji dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 100.1.4/Kep.347-Huk/2023, serta penyematan tanda keanggotaan DPRD.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018,  Pasal 112 Ayat (1) menyatakan  Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada Alat Kelengkapan DPRD  yang digantikannya. Dengan demikian, Didi Suryadi menjadi Anggota Komisi III dan Anggota Badan Musyawarah.

Pimpinan dan  Anggota DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wishnu Yudhamukti atas pengabdian dan jasanya selama menjadi Anggota DPRD, “mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya bila dalam pergaulan ada tutur kata, perbuatan, dan sikap yang kurang berkenan di hati. Demikian pula sebaliknya, kami mengucapkan selamat bergabung kepada Didi Suryadi semoga kehadiran Saudara dapat lebih meningkatkan kinerja dan memberi warna baru bagi DPRD,” ujar H. Kholid.

Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan agenda pembukaan sidang DPRD tahun 2024. Disampaikan oleh pimpinan rapat H. Kholid Ismail, DPRD mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kondusifitas wilayah, buka lembaran baru dengan penuh semangat dan keyakinan diiringi kerja keras dan kerja ikhlas dan diberikan kemampuan untuk melewati berbagai tantangan serta berhasil meraih cita-cita yang kita inginkan bersama demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Senada dengan itu, Pj. Bupati Andi Ony juga menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang telah bekerja dengan penuh dedikasi selama tahun 2023. Ia juga mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah oleh Didi Suryadi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Wishnu Yudhamukti atas pengabdiannya selama ini.

“Selamat mengawali tugas di Tahun Baru 2024. Semoga kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara eksekutif dan legislatif sebagai kunci keberhasilan dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang akan terus berlanjut dan semakin baik lagi.” Ujar Pj. Bupati. (HR/humpropub)