Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
15 Jan 2024 136 pembaca ADMIN Setwan

Pemilu 2024 di Depan Mata, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Pemiliihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tingkat Kabupaten Tangerang pada Rabu, 10 Januari 2023. Pertemuan ini guna mendapat penjelasan terkait Keputusan KPU Kabupaten Tangerang No. 953 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Komisi I Muhamad Amud menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang dinilai sangat agresif dalam penertiban APK para calon anggota legislatif (caleg). Padahal, di DKI Jakarta, yang merupakan tempat dari Bawaslu RI, masih banyak ditemukan APK di jalan-jalan protokol.

“Kalau bicara regulasi, tentu kami meyakini itu berlaku secara nasional, tidak parsial-parsial tiap Bawaslu per daerah,” jelas Amud.

Di satu sisi, para caleg secara langsung juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di Kabupaten Tangerang dalam pemilu mendatang. Menurutnya, jika konten yang terdapat di APK tidak terindikasi merusak persatuan dan kesatuan bangsa atau dapat menjadi disintegrasi, seharusnya Bawaslu tidak perlu melakukan penertiban yang agresif di tiap jalan protokol.

“Ini yang menjadi kegundahan kami para peserta pemilu. Bagaimana kami mau meningkatkan partisipasi masyarakat tinggi kalau APK kami saja itu dihabisi,” lanjut pimpinan rapat Amud.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I Nonche Thendean menilai penertiban Alat Peraga Kampanye di daerah pemilihan (dapil) 5 masih belum sesuai dengan prosedur. Katanya, “Artinya begini, jika ingin ditertibkan, Bawaslu jangan hanya mendengar keluhan salah satu caleg saja, seharusnya juga berkirim surat secara resmi kepada partai dan setelahnya menghubungi caleg yang bersangkutan,” jelas Nonche.

Lalu, Anggota Komisi I lainnya, Ustur Ubadi menyoroti sosialisasi dari KPU yang dirasa masih minim. Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa Masyarakat banyak yang belum mengetahui terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik DPT Online, DPT Tambahan (DPTB), dan DPT Khusus (DPTK).

“Biasanya di setiap desa terdapat spanduk KPU yang menjelaskan terkait hal-hal teknis yang berkaitan dengan pemilihan, tetapi sampai dengan hari ini saya lihat masih minim. Sosialisasi itu sangat diperlukan,” jelas Ustur.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi IV Sri Panggung Lestari membenarkan bahwa minimnya sosialisasi dari KPU dalam pemilu 2024 mendatang ini. Ia mendapati masih banyak masyarakat yang kurang memahami tata cara pencoblosan yang benar. Jika hal tersebut tidak diindahkan, ia khawatir banyak suara yang rusak karena kebingungan yang terjadi.

Terkait itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Umar menjelaskan bahwa dalam beberapa hal KPU sudah memberikan sosialisasi. Sebagai contoh, ia menjelaskan saat masyarakat diberi penjelasan mengenai jika terdapat warga yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB, maka dapat dimasukkan ke dalam DPTK selama KTP-nya sesuai dengan domisili atau memiliki surat keterangan.

“Jadi, ketika memang dia tidak terdaftar di DPT, DPTB, namun dia KTP-nya bukan KTP setempat, itu tidak bisa masuk ke dalam DPK seperti itu,” jelas pimpinan KPU Kabupaten Tangerang itu.

Selain itu, KPU juga sudah melakukan sosialisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus ke berbagai tempat yang berpotensi menjadi lokasi khusus, seperti Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Town Management Division (TMD) Lippo Karawaci, dan lainnya. Nantinya, dari 2.353.825 DPT, terdapat 10 TPS loksus dari total 9016 TPS yang terdiri dari 274 desa 29 kecamatan.

Selanjutnya, terkait Alat Peraga Kampanye, Komisioner Bawaslu Fery menyampaikan bahwa terdapat hierarki dalam instruksi penertiban, yaitu Bawaslu RI menyampaikan ke Bawaslu Provinsi, lalu menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Misalnya pada Rabu (10/01), Bawaslu Provinsi Banten memberi perintah untuk menertibkan APK di seluruh kota/kabupaten. Artinya, penertiban tidak dilakukan setiap hari, hanya di waktu yang sudah ditetapkan saja.

Adapun APK yang ditertibkan oleh Bawaslu adalah APK yang berada di jalan protokol. Akan tetapi, jika terdapat APK di tempat pendidikan dan ibadah juga akan ditertibkan. Fery menambahkan, Bawaslu memberikan surat kepada KPU terkait dengan penambahan 5 jalan protokol atas masukan dari Masyarakat.

Selain mendengar stakeholder yang bersangkutan, Bawaslu juga mendengarkan masukan masyarakat terkait penertiban APK, yang banyak mendapat laporan dari media sosial. Lebih lanjut, Fery menjelaskan Bawaslu menginginkan kampanye yang bergembira, senang, damai, tentram. Semua peserta pemilu diberikan ruang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang visi misinya. (HR/humpropub)