WAKIL BUPATI TANGERANG SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN PERUBAHAN APBD 2026 DAN RAPERDA LAMBANG DAERAH
TANGERANG — Wakil Bupati
Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan penjelasan atas Nota Keuangan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Eksekutif tentang Lambang Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Tangerang, Kamis (10/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut,
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun
Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk
menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal
serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Penyesuaian tersebut tetap
mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Tangerang Tahun 2026, yakni “Penguatan
Ekonomi dan Sumber Daya Manusia melalui Kolaborasi Antar Sektor untuk
Menciptakan Pondasi Ketahanan Pangan”, serta diarahkan untuk mendukung
pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten
Tangerang Tahun 2025–2029.
Terdapat sejumlah faktor yang
menjadi dasar perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di antaranya adanya Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran
2025, peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan penyesuaian pendapatan transfer Pemerintah Pusat, serta kebutuhan
pergeseran anggaran untuk meningkatkan pencapaian target kinerja program dan
kegiatan.
Dari sisi pendapatan, dalam
Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp8,76
triliun, meningkat Rp466,37 miliar atau 5,62 persen dibandingkan
target APBD 2026 sebesar Rp8,29 triliun.
Pendapatan Asli Daerah
direncanakan sebesar Rp5,55 triliun, meningkat Rp268,59 miliar atau 5,08
persen. Sementara pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp3,20 triliun,
meningkat Rp197,78 miliar atau 6,57 persen.
Sementara itu, anggaran belanja
daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp9,43
triliun, meningkat Rp688,24 miliar atau 7,87 persen dari target APBD Tahun
2026 sebesar Rp8,74 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas
belanja operasi sebesar Rp6,67 triliun, belanja modal Rp1,79 triliun,
belanja tidak terduga Rp42,82 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp914,31
miliar.
Perubahan alokasi belanja tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diarahkan untuk
memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah. Alokasi belanja pendidikan
mencapai Rp2,26 triliun atau 23,98 persen, belanja infrastruktur
pelayanan publik sebesar Rp3,82 triliun atau 44,85 persen, sedangkan
belanja bidang kesehatan mencapai Rp2,29 triliun atau 26,54 persen.
Selain itu, alokasi belanja
pegawai tetap dijaga sebesar Rp2,46 triliun atau 26,11 persen, sehingga
masih berada di bawah batas maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga
kualitas belanja sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih optimal bagi
pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pada sisi pembiayaan, SiLPA
berdasarkan hasil audit BPK RI ditetapkan sebesar Rp671,86 miliar,
meningkat Rp221,86 miliar atau 49,30 persen dari target APBD Tahun 2026. SiLPA
tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran dan mendukung pemenuhan
belanja prioritas, sementara tidak dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan.
Selain membahas perubahan APBD,
Rapat Paripurna juga menjadi momentum penyampaian penjelasan Pemerintah
Kabupaten Tangerang atas Raperda Eksekutif tentang Lambang Daerah.
Wakil Bupati Tangerang Intan
Nurul Hikmah menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan
langkah strategis untuk memperkuat identitas, jati diri dan kepastian hukum
terhadap simbol-simbol daerah. Lambang daerah tidak hanya dipandang sebagai
simbol administratif, tetapi juga merepresentasikan nilai historis, filosofis
dan kultural masyarakat Kabupaten Tangerang dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pembentukan Raperda Lambang
Daerah dilatarbelakangi sejumlah hal, antara lain perkembangan ketentuan hukum,
perubahan Hari Jadi Kabupaten Tangerang menjadi 13 Oktober 1632,
perkembangan dan pemekaran wilayah, penyesuaian terhadap PP Nomor 77 Tahun 2007
tentang Lambang Daerah, serta kebutuhan memperjelas pengaturan mengenai himne
dan mars daerah.
Dalam rancangan tersebut,
unsur-unsur lambang daerah tetap memiliki keterkaitan erat dengan sejarah dan
karakter masyarakat Kabupaten Tangerang. Berbagai unsur seperti perisai, bata,
warna hijau, bambu, padi, kapas, topi anyaman bambu, serta corak gelombang
memiliki makna filosofis yang menggambarkan Pancasila, perjuangan,
religiusitas, kemakmuran, kearifan lokal, ketahanan pangan, gotong royong
hingga kondisi geografis Kabupaten Tangerang.
Raperda tersebut juga mengatur
secara komprehensif mengenai kedudukan, fungsi, spesifikasi teknis, tata cara
penggunaan, larangan dan perlindungan hukum terhadap simbol-simbol daerah, yang
meliputi Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Bupati, Himne dan Mars
Kabupaten Tangerang.
Melalui pembentukan Perda
tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan lambang daerah
memiliki bentuk yang baku, penggunaan yang tertib, serta menjadi kebanggaan
seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang Intan
Nurul Hikmah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh
anggota DPRD Kabupaten Tangerang atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda
tentang Lambang Daerah dapat berlangsung secara lancar, konstruktif dan selesai
tepat waktu.
Sinergi antara Pemerintah Daerah
dan DPRD diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menjaga identitas dan jati diri
daerah.
Bersama membangun Kabupaten
Tangerang yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing, dan Semakin Gemilang.
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
WAKIL BUPATI TANGERANG SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN PERUBAHAN APBD 2026 DAN RAPERDA LAMBANG DAERAH
TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan penjelasan atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan ...
-
10 Sep 2026
Rancangan APBD 2027 Kabupaten Tangerang Ditargetkan Rp8,56 Triliun, Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan ...
-
10 Aug 2026
LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2025Sekretariat DPRD menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur ...
-
10 Aug 2026
Standar Pelayanan dan Motto Maklumat Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya ...
-
30 Jul 2026
KOMISI IV DPRD KABUPATEN TANGERANG GELAR RDP BAHAS DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KAWASAN CITRA RAYA
Tigaraksa, 23 Juli 2026 – DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat ...